KONFLIK TANAH YANG TERJADI DI
MASYARAKAT.
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
NAMA : FAJAR IQBAL BANCIN
NIM : 3143311009
KELAS
: EKSTENSI B
JURUSAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
T.A. 2014/2015
Kata Pengantar
Puji syukur
kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas izin dan
kehendakNyalah karya ilmiah sederhana ini dapat saya selesaikan tepat pada
waktunya. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Dasar Dasar komputer. Adapun
yang saya bahas dalam makalah sederhana ini mengenai “KONFLIK TANAH YANG
TERJADI DI MASYARAKAT”
Dalam penulisan makalah ini saya
menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan saya
mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini dan juga terbatasnya
sumber-sumber yang saya peroleh.
Saya menyadari akan kemampuan saya
yang masih amatir. Dalam makalah ini saya sudah berusaha semaksimal
mungkin.Tapi saya yakin makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh
karena itu saya mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di
masa yang akan datang.
Saya harap, makalah ini dapat
menjadi referensi bagi pembaca dalam mengarungi masa depan dan juga menjadi
sumber bacaan yang disukai. Saya juga berharap agar makalah ini dapat berguna
bagi orang lain yang membacanya untuk menambah wawasan dalam akademinya.
Akhir kata saya ucapkan terimah kasih buat kita semua, terkhusus nya
bagi Dosen saya pak parlaungan siahaan sebagai dosen yang memperkenankan saya
membuat makalah ini. Demikianlah makalah ini saya buat lebih kurangnya saha
mohon maaf terima kasih.
06 april 2015
Penulis
Fajar Iqbal Bancin
ABSTRAK
Sebagai
Negara yang sangat luas Indonesia pastinya memiliki kekayaan yang berbagai
macam baik itu dari lahan minyak bumi sampai dengan hasil laut nya yang
melimpah dan memiliki lahan yang sangat luas yang di lahan tersebut di tumbuhi
berbagai macam tumbuhan tumbuhan.dan pastinya memilki lahan tanah yang sangat
luas bisa di bilang Indonesia masuk daftar Negara terbesar yang mempunyai
penduduk berkisar 200 ribu juta jiwa dengan lahan yang luas.tidak usah di
ragukan lagi dengan lahan yang luas tersebut Indonesia mampu mempekerjakan
masyarakatnya di lahan milik Negara Indonesia.walaupun banyaknya lahan yang
luas tetap saja penduduk Indonesia dengan hitungan yang sangat cepat jumlah
penduduknya bertambah dengan cepat.dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang
banyak maka lahan di Negara tersebut lama kelamaan akan di penuhi oleh warga
Indonesia.dengan adanya tempat tinggal masyarakat Indonesia bisa lebih leluasa
mencari lahan pekerjaan.tanah Indonesia terbentang sangat luas sehingga mampu
menghidupi rakyatnya tapi tidak semua rakkyat Indonesia bisa memiliki tempat
tinggal yang tetap malainkan memiliki rumah dan belum mampu membeli sebidang
tanah.bukan Cuma tanah melainkan pendidikan di Negara Indonesia masih minip dan
kurang perhatian.penduduk yang begitu banyak pastinya akan mencari tempat
tinggal atau tanah yang mereka beli dari pemerintah yang nantinya akan didirikan
rumah untuk di jadikan tempat tinggal.dengan adanya tempat tinggal maka rakyat
nya bisa mendapatkan hak hidup yang betul-betul berlandaskan hukum.sebab
apabila Negara mentelantarkan warga negaranya dan tidak dianggap sebagai mana
warga Negara yang lainnya maka sama dengan Negara tersebut belum bisa di
katakan Negara yang sejahtera melainkan Negara yang belum mampuu
mensejahterakan warga negaranya dengan baik.tanah merupakan sumber kehidupan
bagi setiap warga Negara dengan adanya tanah mereka bisa membangun tempat
tinggal yang lebih layak melainkan memilki rumah dan tanah juga bisa memberikan
asset yang menguntungkan bagi warga nya bahkan Negara nya dengan adanya tanah
yang luas maka tanah tersebut bisa di jual dan bisa di jadikan tempat kos-kos san
bahkan di kontrakkan.sama hal nya seperti Negara-negara lain di Negara tersebut
terbentang luas perumahan-perumahan penduduk yang ada di Negara tersebut.tetapi
bagi warga Negara yyang telah memilki lahan atau tempat tinggal dan mendirikan
sebuah rumah nantinya warga/masyarakat tersebut harus bisa menunjukkan bukti
kalau itu benar-benar tanah yang ia miliki berdasarkan hukuun yang berjalan di
Negara tersebut.apa bila seorang warga Negara ttidak bisa memberikan petunjuk
atau surat tanah atau rumah yang dia tinggali maka pemerintah nantinya akan
meninjak lanjuti atau menyengketa tanah yang dimiliki warga tersebut.karena
dengan adanya hukum yang ada di Negara tersebut maka hukum tersebut akan
berjalan sebagai mana yang telah di sahkan di UUD khususnya Negara Indonesia.tanah
adalah salah satu dari sumber kehidupan sama dengan air begitu juga dengan yang lainnya.tanah
adalah anugrah terbesar yang telah di berikan tuhan kepada setiap penduduk yang
ada di setiap penjuru dunia.dengan adanya tanah maka warga negaranya bisa hudup
dengan tentram dan damai jauh dari yang namanya konflik-konflik baik itu sesama
warga negaranya sendiri maupun dengan Negara yang lainnya..
LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia
terkenal dengan hasil alam yang sangat melimpah bahkan minyak bumi dan hasil
alamnya yang sangat banyak.dan termasuk Negara terbesar ke 4 dunia setelah
cina,india,amerika dan Indonesia di mana-mana Negara yang mepunyai penduduk
yang sangat banyak maka belum tentu masyarakatnya sejahtera di akibatkan adanya
fakor-faktor lain,salah satunya kurangnya pendapatan Negara tersebut sampai
mengakibatkan perekonomian di Negara tersebut menurun.negara Indonesia yang
kita tahu adalah Negara hukum di mana hukum sangat melekat bagi Negara yang
satu ini tetapi beda hal nya hukum di Indonesia dengan hukum di Negara lain di karenakan ketidak tegasnya
aparat pemerintah selaku penegak hukum.di mata Negara lain hukum di Indonesia
bisa di belik melainkan bisa di tebus dengan adanya uang makanya tidak heran
kalau Negara Indonesia masuk 10 negara terbesar korupsi para koruptor di
manjakan dengan hukum yang berlaku di Indonesia masuk penjara sesuka hati dan
membayar aparat dengan uang sogokan melainkan uang tembusan tanpa memikirkan
kesalahan yang dia lakukan dan tidak menghiraukan yang artinya dosa,dia
mengganggap kalau korupsi adalah salah satu pekerjaan yang mulia dia tidak
takut melakukannya tanpa memikirkan betapa banyaknya pennduduk Negara Indonesia
yang belum punya tempat tinggal,tidak memiliki tepat tinggal bahkan di
karenakan kurangnya biaya sehingga mereka tidak mengenal yang namanya
pendidikan.dalam hal ini menurut UUD
kesejahteraan rakyat adalah nomor satu karna bagaimanapun juga rakyat
lah yang telah memilih presiden dan para menteri untuk melaksanakan tugas
mereka dengan baik dan mengabdikan diri mereka untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan Negara
dengan bebas dari yang namanya korupsi.dengan adanya UUD kesejahteraan
seseorang rakyat bisa terjamin adanya konstitusi yang ada di Negara
tersebut.dalam hal lain Negara juga berhak memajukan kehidupan bangsa sebab
teknologi yang semakin modern membuat zaman semakin maju begitu juga dengan
Negara apabila Negara yang memiliki penduduk yang sangat banyak tetapi
masyarakatnya minim dengan pendidikan dalam hal ini presiden dan para menteri
dan rekan kerjanya turun langsung dalam menyikapi hal ini yang bisa di bilang
sangat memprihatinkan.masih banyak di Negara sebesar Indonesia yang
masyarakatnya tidak mengenal tulisan bahkan buta huruf sekolahnya masih bisa di
bilang tidak layak pakai,kurangnya kinerja guru serta keprihatinan siswa
sekolah tersebut.selaku presiden harus bersikap tegas bagai mana pun juga
Negara tersebut bisa di pandang apabila Negara tersebut sejahtera dan jauh dari
kata kemiskinan.jadi bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dari yang namanya
hukum,hukum sudah melekat di masyarakat Indonesia dengan adanya hukum bangsa
Indonesia nantinya bisa meraih cita-cita dengan adanya tujuan Negara agar
nantinya masyarakat yang ada di Negara tersebut bisa hidup damai dan
tentram.untuk mencapai itu semua maka di perlukan lah hukum sebab hukumlah
nantinya yang akan menyelesaikan konflik yang ada di Negara tersebut.dengan di
bekali adanya hukum masyarakatnya sudah bisa melaksana kan kegiatan mereka
sebagai warga Negara yang berhak untuk menuntut adanya hukum yang kuat di Dalam
diri mereka,dengan adanya hukum yang kuat mereka sudah bisa mengikuti
kegiatan-kegiatan hukum sebagai contoh lain mereka sudah bisa melakukan lalu
lintas atau membeli sebidang tanah untuk tempat tinggal mereka nantinya yang
sudah di bekali dengan adanya hukum.
Tanah adalah
sebuah lahan yang luas dan asset yang sangat berharga bahkan dari tanah
tersebut juga bisa membuat asset Negara bisa menjadi bertambah dengan adanya
tanah yang luas apabila di biarkan dan tidak di urus maka sama dengan Negara
telah menyia-nyiakan tanah tersebut sebagai Negara yang besar Indonesia
memiliki luas tanah yang sangat luas yang sebagiannya telah di duduki oleh
penduduk Indonesia.dengan memiliki tanah yang luas Negara tersebut bisa
mendapatkan hasil pajak melainkan tanah yang sudah di beli dan di tempati oleh
penduduk Negara tersebut maka tiap tahunnya ia akan membayar pajak.bukan hanya
pajak rumah melainkan pajak dari tanah.pajak rumah sewa yang membeli sebidang
tanah dan mendirikan bangunan rumah di atasnya maka nantinya dia akan menerima
pajak hak sewa ,hak pakai dan hak yang lainnya.dengan penduduk Indonesia yang
berkembang secara pesat di karenakan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat
tanah yang luas tiap tahunnya terjual dan didirikan tempat tinggal oleh
masyarakat di Negara tersebut.yang dulunya memiliki lahan yang cukup luas
bisia-bisa nantinya lahan yang cukup luas tersebut akan di penuhi oleh penduduk yang pertumbuhannya
siknifikat bertambah dari tahun ke tiap tahun bertambah banyak penduduknya.itu
mengapa tanah sangat berharga dan bisa
di jadikan asset yang sangat menguntungkan.sampai-sampai lahan yang
tadinya berisi bisa-bisa diganti dengan rumah pennduduk dan lahan yang tidak
terpakai di biarkan begitu saja dan terlantar.maka dari itu dengan adanya hukum
yang bisa megatur ketertiban dari Negara tersebut melainkan bagi
warga/masyarakatnya yang telah memiliki lahan atau tanah harus di bekali dengan
hukum yang kuat bagaimanapin juga hukum dapat mencegah yang namanya
konflik-konflik yang terjadi di dalam mayarakat tersebut.apabila ada perebutan
sengketa maka tiap warga harus memiliki yang namanya surat tanah yang sah menandakan
tanah tersebut sudah sah dimiliki secara hukum yang berlaku di Negara
tersebut.hukum tersebut haruslah hukum yang jelas dan benar-benar kuat yang
nantinya mampu di buktikan kepada pemilik-pemilik tanah tersebut dan bisa di
akui di mata hukum yang berlaku di Negara tersebut.
PANDANGAN TEORITIS
Sengketa Tanah
dalam Masyarakat
1
BAB I
PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum. Semua yang menyangkut
kesejahteraan umum sudah diatur dalam undang-undang dalam bentuk
peraturan-peraturan tertulis. Dengan begitu sebuah kepastian hukum untuk
seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di
Indonesia. Hukum di Indonesia tidak bisa berdiri secara netral, pasti ada
beberapa kepentingan-kepentingan yang menyangkut didalamnya seperti kepentingan
negara. Dengan begitu maka politik untuk hukum bisa dikatakan sebagai
alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan
negara. Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk mengatur supaya bisa
mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk melaksanakan hal tersebut
diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di dalamnya. Seseorang yang
sudah memliki kepastian hukum pasti akan lebih mudah dalam melakukan lalulintas
hukum atau kegiatan-kegiatan hukum, misalnya dalam kepemilikan tanah. Tanah
adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara
juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari
tanah, baik itu pajak bangunan maupun pajak-pajak yang lain misalnya
sewa, hak pakai, daln lain sebagainya. Tanah lama kelamaan pasti akan habis
dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk
Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk
dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar. Maka dari itu,
diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup
kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata
tertibdalam masyarakat. Hukum tersebut haruslah berupa hukum yang jelas demi
memberi kepastian hukum untuk pemilik-pemilih sah dari tanah-tanah tertentu.
Dengan begitu merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi konflik-konflik
dari masyarakat maupun dari pemerintah yang dilator belakangi oleh sengketa
tanah.
Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada
mata kuliah Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan
mengkaji lebih dalam mengenai sengketa tanah yang terjadi di masyarakat
Indonesia melalui makalah yang berjudul Sengketa Tanah dalam Masyarakat dengan
harapan semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan referensi sekaligus
sumber pengetahuan sebagai media penambah wawasan.
2
1.3
Rumusan Masalah :
1.Apa itu hukum
agraria?
2. Apa itu sengketa tanah dan hal apa sajakah yang dapat
menimbulkan sengketa tanah?
3. Seperti apakah
contoh nyata sengketa tanah dalam masyarakat?
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Agraria
Sebutan Agraria tidak selalu di pakai dalam arti yang sama.
Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius
berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J.
Poerwadarminta, W.J.S., 1960, kamus latin indonesia). Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga
urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian
selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian
laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat
peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah
yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang telah tercantum
dalam konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan bahwa
pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat
luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi
permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada
dibawah air (pasal 1 ayat 4 jo pasal 4 ayat 1). Dengan demikian
pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi
yang berada di bawah air, termasuk air laut. Sehubungan dengan itu, bumi
meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan landasan kontinen indonesia.
Landasan kontinen indonesia (LKI) merupakan dasar laut dan tubuh bumi
dibawahnya, diluar perairan wilayah republik Indonesia yang ditetapkan dengan
UU no 4 Prp 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin
diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Pengertian air
meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat
5). Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan galian, yaitu
unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan,
termasuk batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU no 11 tahun 1967
tentang ketentuan pokok pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung
didalam air dapat berupa ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada didalam
perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. Hukum agraria secara sempit ialah
bidang hukum yang mengatur yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan tanah.
Pengertian hukum agraria dalam UUPA adalah sekelompok bidang hukum yang
masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu
yang meliputi:
4
1.Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur penguasaan
atas tanah(permukaan bumi),
2.Hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas air,
3.Hukum pertambangan,
yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan
galian,
4.Hukum kehutanan,
yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan,
5.Hukum perikanan,
yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang
terkandung di dalam air,
6.Hukum penguasaan
atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
2.2 Pengertian Sengketa Tanah
Sengketa pertanahan adalah proses interaksi antara dua orang
atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau
objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
seperti air, tanaman, tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang
bersangkutan. Secara umum ada beberapa macam sifat permasalahan dari suatu
sengketa tanah antara lain : 1. Masalah yang menyangkut prioritas dapat
ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak atau
atas tanah yang belum ada haknya. 2. Bantahan terhadap sesuatu alasan hak atau
bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak. 3. Kekeliruan /
kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang atau
tidak benar. 4. Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek social.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah
hal baru. Namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila
dibandingkan pada masa kolonial. Beberapa penyebab terjadinya konflik
pertanahan adalah : 1. Pemilikan/Penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak
merata; 2. Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah nonpertanian;
3. Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah; 4.
Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat);
5
5. Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah
dalam pembebasan tanah. Mengenai konflik pertanahan adalah
merupakan bentuk ekstrim dan keras dari persaingan. Secara makro sumber
konflik besifat struktural misalnya beragam kesenjangan. Secara mikro sumber
konflik/sengketa dapat timbul karena adanya perbedaan/benturan nilai
(kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran obyektif
kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan/benturan kepentingan
ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.
Masalah tanah dilihat dari segi yuridis merupakan hal yang tidak sederhana
pemecahannya. Timbulnya sengketa hukum tentang tanah adalah bermula dari
pengaduan satu pihak (orang/badan) yang berisi tentang
keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah
ataupun prioritas kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian
secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurut
Maria S.W. Sumardjono secara garis besar peta permasalahan tanah dikelompokkan
yaitu :
1. Masalah penggarapan rakyat atas tanah areal
perkebunan, kehutanan, proyek perumahan yang ditelantarkan dan lain-lain.
2. Masalah yang berkenaan dengan pelanggaran
ketentuan Landerform
3. Ekses-ekses penyediaan tanah untuk
keperluan pembangunan
4. Sengketa perdata berkenaan dengan masalah
tanah
5. Masalah yang berkenaan dengan hak Ulayat
masyarakat Hukum Adat.
Melihat penjelasan di atas, maka
alasan sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dari sengketa bahwa ada pihak yang
lebih berhak dari yang lain atas tanah yang disengketakan oleh karena itu
penyelesaian sengketa hukum terhadap sengketa tanah tersebut tergantung dari
sifat permasalahannya yang diajukan dan prosesnya akan memerlukan beberapa
tahap tertentu sebelum diperoleh sesuatu keputusan. Tanah mempunyai posisi yang
strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat agraris.
Sedemikian istimewanya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan
tercermin dalam sikap bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan
penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah
air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya. Bahkan dalam UUPA juga
dinyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah (Pasal 1
ayat (3) UUPA). Tanah tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani,
lalu lintas, perjajian, dan pada akhirnya tempat manusia dikubur. Akan tetapi,
selama kurun waktu 52 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun
1960, masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan
ini ditimbulkan karena laju penduduk yang
8
utama pertahanan negara adalah
Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas
pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen pendukung adalah sumber
daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan. Sedangkan sumber daya nasional adalah sumber daya manusia,
sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sementara itu, permasalahan
yang terjadi diakibatkan oleh belum optimalnya pelaksanaan administrasi
pertanahan di Indonesia serta ketidakpahaman pihak masyarakat dan pihak TNI
mengenai sumber hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang hak
atas tanah. Pihak masyarakat tidak mengetahui pengaturan penguasaan dan
pemanfaatan tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau yang dikenal dengan istilah UUPA
(Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai salah satu hukum pertanahan nasional.
Pada dasarnya baik pihak TNI maupun pihak masyarakat menggunakan satu sumber
peraturan pertanahan yang sama yaitu UUPA, namun pada pelaksanaannya masih
terdapat perbedaan penafsiran atas peraturan tersebut yang mengakibatkan
munculnya konflik tanah yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Untuk
menghindari konflik pertanahan yang terjadi antara TNI dan masyarakat umum ini,
maka perlu dilaksanakan identifikasi status tanah TNI terlebih dahulu
dalam hukum pertanahan nasional yang mengatur seluruh hak atas tanah TNI.
Disamping itu, untuk memperkuat bukti hukum atas penggunaan tanah TNI
tersebut maka TNI memerlukan suatu bukti hukum hak atas tanah yang
digunakannya. Contoh sengketa yang kedua yaitu sama dengan kasus yang diatas
yaitu antara TNI Angkatan Udara Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah dengan bupati Ujang Iskandar. Memperebutkan tanah seluas 30,2
hektar yang berada di sekitar tanah milik Lanud Iskandar Pangkalanbun. Dengan
sengketa yang dari pertengahan tahun 2012 setelah bupati ujang diangkat dan
setelah kerusuhan yang terjadi, tanah sengketa ini akan dibangun sebuah
kompleks pertokoan, tetapi ternyata sudah ada yang memiliki lebih dahulu
yaitu TNI dengan akta tanah tahun 1980an serta terdapat beberapa patok tanah
yang masih menancap milik Lanud. Karena keadaan lokasi yang semi hutan, di
Kalimantan itu kebanyakan tanah bentuknya yaitu seperti hutan dan seperti
alam liar yang tidak ada yang mengurusnya. Karena pemanfaatan yang kurang dari
pihak TNI AU, tanah sengketa menjadi seperti tanah terlantar dan di daftarkan
kepada sekertaris PPAT dan mendapat nomor pendaftaran akta tanah tahun
2005 tanpa melihat secara langsung di lokasi yang di sengketakan tersebut.
Kesalahan pada masalah ini yaitu tentang pendaftarannya dari pihak
pembuat akta tanah yang tidak serta merta mengecek lahan yang menjadi sengketa
9
ke lapangan secara langsung. Dengan kelalaian tersebut maka
terjadilah pemilik ganda dari tanah tersebut. Tujuan pendaftaran tanah yaitu
untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan
diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka fihak-fihak yang bersangkutan
dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah
tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya
dan beban-beban apa yang ada diatas tanahnya. Dengan begitu maka cara
untuk mendaftarkan tanah sudah benar yaitu melalui notaris didaftarkan melalui
kantor pendaftaran tanah setempat tetapi pegawai pembuat akta tanah tersebut
kurang cermat dalam pembuatan serta tidak teliti dalam mengecek apakah tanah
itu sudah ada yang punya atau belum, begitu juga pihak lanud yang tidak serta
merta dengan merawat tanah tersebut dan alasannya yaitu mereka memiliki tanah
yang sangat luas dan belum mampu untuk selalu merawat tanahnya. Tetapi sering
tanah-tanah tersebut dibuat latihan bagi para prajurit TNI AU yang bertugas.
Dengan alasan yang kuat dari pihak lanud yaitu tanah akan digunakan sebagai
lahan untuk latihan prajurit tentara serta mereka juga melaksanakan tugas
negara sudah ada kewajiban untuk menggunakannya karena merupakan amanah dari
negara untuk memperkuat kesatuan wilayah Indonesia. Akirnya pihak dari TNI
menggugat di pengadilan untuk memperkarakan secara hukum sengketa tanah
ini. Hak atas tanah yang dilekatkan pada tanah-tanah yang dimanfaatkan oleh TNI
adalah hak pakai. Pasal 41 UUPA menerangkan definisi hak pakai, yaitu hak
menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara
atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yangditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa
menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Hak pakai
dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu, dengan cuma-cuma, dengan
pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai tidak
boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Jangka
waktu hak pakai ini diterangkan dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: 1.
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh negara maka hak
pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ijin pejabat yang
berwenang. 2.
Hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan kepada
pihak lain,jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. 3.
TNI merupakan lembaga pemerintah dibawah Departemen
Pertahanan, hak atas tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan TNI adalah
hak pakai.
10
Hak pakai adalah suatu hak benda dari seoarang yang telah
ditentukan yang
dibebankan atas benda orang lain, untuk “dengan memelihara
bentuk dan sifatnya serta selaras dengan maksudnya“ memakai sendiri benda itu
dan mengambil hasil
-hasilnya jika ada, akan tetapi sekedar buat keperluan
sendiri. Pembuat Undang-undang Pokok Agraria member kesempatan bagi setiap
orang yang memegang Hak Milik Adat di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan
haknya dan akan memperoleh sertifikat Hak Milik melalui prosedur konversi Hak
Adat(peraturan Menteri Pertanian dan Agraria). Jadi walaupun itu berdasarkan
tanah adat maupun turun temurun dari nenek moyang, tetap harus berdasarkan
hukum yang berlaku, karena Indonesia ini adalah negara hukum dan lebih kuat
juga bila ada bukti hukum yang pasti seperti surat tanah atau akta tanah
tersebut. Sangatlah penting tentang surat tanah yang salah satu manfaatnya
yaitu untuk kepastian hukum.
KONFLIK TANAH DI INDONESIA♣
Oleh: Suparman
Marzuki•
”Sak dumuk bathuk,
sak nyari bumi”
”Walau demi sejengkal
tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya”.
1. Pendahuluan
Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan
faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk
negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang
tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang
kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal.
Ketiga, tanah sebagai kuburan.
Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar,
tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di
satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah
secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali
tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat
seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber
utama destabilisasi politik.
Tanah dan pola pemilikannya bagi masyarakat pedesaan merupakan
faktor penting bagi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat
pedesaan di samping kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing warga
desa itu sendiri. Negara agraris yang mengalami pola pemilikan tanahnya pincang
dapat dipastikan mengalami proses pembangunan yang lamban, terjadi proses
pemelaratan yang berat, terjadi krisis motivasi dan kepercayaan diri untuk
membangun diri mereka sendiri.
Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan
secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan
yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik
yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu. Hal
tersebut sukar dihindarkan karena tanah selain merupakan aset ekonomi bagi
pemiliknya juga merupakan aset politik bagi si pemilik untuk dapat aktif dalam
proses pengambilan keputusan pada tingkat desa. Bagi mereka yang tidak memiliki
tanah akan mengalami dua jenis kemiskinan sekaligus, yakni kemiskinan
ekonomi dan kemiskinan politik.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah berusaha untuk menjamin
adanya pemerataan pemilikan tanah di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1960,
serta melalui program transmigrasi. Melalui program transmigrasi
♣ Disampaikan dalam Workshop
Hak-Hak Masyarakat Asli di Lombok: 21-23 Oktober 2008
• Direktur Pusham-UII
Sifat
Permasalahan tanah di Indonesia
Apabila
dicermati, sifat permasalahan tanah di Indonesia antara dekade setelah
kemerdekaan hingga akhir 1960-an; dekade 1980 hingga akhir Orde Baru serta
Pasca Orde Baru terdapat perbedaan, baik yang terkait dengan permasalahan tanah
itu sendiri maupun posisi atau peran pemerintah di dalamnya.
Dekade
setelah kemerdekaan hingga 1960-an, persoalan pertanahan adalah masalah yang
lebih banyak terjadi di lingkungan pedesaan yang dipicu oleh pola hubungan patron-client
antara petani pemilik tanah yang biasanya memiliki lahan yang sangat luas
dengan petani gurem dan buruh tani. Konflik tersebut terfokus pada masalah
akses seseorang terhadap tanah, atau dikenal juga dengan istilah ”land
hunger”. Tetapi lapar tanah (land hunger) pada era ini bagi
mayoritas rakyat miskin lebih karena urusan perut (pemenuhan kebutuhan
konsumsi), sedang bagi tuan tanah sudah mencakup status sosial.
Peran
pemerintah dalam konflik tanah di pedesaan dalam kontek hubungan patron-client
tersebut, masih cukup netral dan bukan sebagai pihak yang tersangkut dalam
persoalan itu. Hal tersebut disebabkan karena pola kekuasaan era Orde Lama
cenderung pada pembangunan bangsa (nation building) dalam kontek
politik, dan belum menjadikan tanah sebagai bagian kebijakan pembangunan
ekonomi nasional.
Dekade
1980-hingga akhir Orde Baru, permasalahan tanah berkembang menjadi persoalan
antara pemilik modal besar dan atau pemerintah melawan pemilik tanah setempat,
baik yang ada di desa maupun di kota, serta antara pemerintah dan pemilik tanah
di kota atau di desa. Isu yang memicu konflik juga berubah; dari akses
seseorang atau kelompok orang atas sebidang tanah, ke konflik yang dipicu oleh
penghargaan atau ganti rugi yang seharusnya diterima pemilik tanah yang
tanahanya akan digunakan oleh pemilik modal dan atau pemerintah.
Pada
dekade tersebut, pola konflik pertanahan sangat diwarnai oleh peran dominan
kekuasaan otoritarian Orde Baru yang bersama pemilik modal menjadi pelaku
ekonomi yang terus menerus mengambil tanah-tanah rakyat dalam jumlah besar atas
nama pembangunan. Pemerintah bukan pelindung kepentingan rakyat berhadapan
dengan pemilik modal, tetapi sebaliknya, menekan rekyat melindungi pemilik
modal.
Sebagai
pembeli tanah, pemerintah memang berbeda dengan pembeli tanah biasa, karena
mempunyai kekuatan memaksakan kehendaknya, baik melalui aparatnya maupun hukum
yang menyatakan bahwa Negara adalah pemilki semua tanah di negeri ini,dan
dengan demikian dan berhak untuk “membebaskan” tanah yang dimilki oleh warganya
untuk kepentingan umum.
ANALISIS
TEORIITIS
Saya selaku penulis makalah ini yang berjudul
“ konflik tanah yang terjadi di masyarakat”. awal mulanya saya menceritakan
tentang sumber daya tanah yang kita ketahui sangat banyak di Negara kita ini
khususnya negara Indonesia tanah tersebut di gunakan oleh warga Indonesia untuk
mendirikan tempat tinggal di atas tanah tersebut.tanah merupakan sumber daya
alam yang tiada habis-habisnya terbentang luas di Negara kita ini.lama kelamaan
tanah nantinya akan habis dengan banyaknya penduduk yang bermukim di Negara
Indonesia dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah
banyak makanya dari tu lahan tanah yang dulunya luas sekarang sudah menjadi
perumahan penduduk di karenakan Negara kita adalah Negara terbesar 4 dunia
dengan jumlah penduduk yang berkisar sekitar 200 juta ribu angka yang cukup
banyak bila di bandingkan dengan Negara lainnya.tetapi tanah yang begitu luas
belum tentu semuuanya dapat di urus dengan baik oleh pemerintah Indonesia atau
masyarakaynya,tanah tersebut banyak di tumbuhi oleh berbagai macam
tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah tersebut betapa suburnya tanah Indonesia ini makanya
tidak usah di hiraukan lagi hasil alam yang di miliki oleh Indonesia.tetapi
banyaknya tanah di Indonesia mengakibatkan terjadinya konflik antar sesama
masyarakat Indonesia di karenakan ingin memiliki lahan/tahanh yanag mereka
anggap bisa di tempati sesuka hati dan di bangun rumah di atas tanah tersebut
dan mengakibatkan konflik antar warga dengan pemerintah atau dengan
masyarakatnya yang lainnya.negara indonesia adalah Negara hukum hukum yang mengatur di Negara
Indonesia yang di berdasarkan pada Undang-undang,setiap warga Negara indonnesia
yang bertempat tinggal/atau bermukim di Negara Indonesia dan mendirikan sebuah
bangunan rumah nantinya masyarakat tersebut harus bisa memberikan keterangan
kepada pihak yang berwajib.mmelainkan masyarakat tersebut patuh dengan hukum
yang ada di negaranya dengan begitu nantinya masyarakat Indonesia bisa
merasakan hidup tentram dan jauh dari ada konflik sesama warga
Indonesia,terjadinya konflik di sebabkan warga/masyarakat tersebut tidak bisa
menunjukkkan bukti kalau tanah yang di tempati bukanlan miliknya melankan tanah
tersebut dimilki oleh pemerintah lantas konflik pun terjadi,maka tidak heran
bila di Negara Indonesia banyak rumah –rumah warga yang di gusur dan di
hancurkan karena tidak bisa memberikan keterangan.selaku penulis saya hanya
bisa memahami sedikit mengenai konflik yang terjadi di Negara Indonesia masih
banyak kekurangan yang terdapat di karya ilmiah ini jadi saya mohon maaf maaf
selaku penulis baik itu dari kata-katanya ataupun bahasanya yang kurang bisa di
pahami oleh si pembaca nantinya,saya selaku penulis hanya berpendapat kita
selakuNegara Indonesia marilah sama-sama kita menjaga sumber daya alam
khususnya tanah sebab apabila tidak ada
tanah di bumi ini maka manusia tidak bisa tinggal dan hidup di atas
bumi.marilah kita menjaga sumber daya alam yang kita punya kita rawat agar kelak generasi muda yang akan
datang bisa melakukan hal yang sama untuk hidup dengan menjaga sumber daya alam
yang telah di berikan oleh kepada setiap umat manusia.
Kesimpulan dan saran
Berdasarkan
penjelasan di atas kita patut menyikapinya dengan baik berbicara soal
sengketa tanah kita harus tau awal mula
tanah itu milik siapa dan apabila tanah
tersebut di belik maka harus di tandai dengan adanya surat tanah yang sah dari
pemilknya supaya tidak terjadi yang namanya konflik.hukum di disini sangat
banyak berbicara di karenakan hukum tersebut sudah berdasarkan UU yang di buat
oleh Negara tersebut.
Hal ini sangat berguna nantinya karena apabila
terjadi konflik antara warga dengan aparat maka harus di selesaikan dengan
hukum yang berlaku di Negara tersebut,bagai mana pun hukum yang mengatur dan bisa membuat konflik
yang ada bisa menjadi kondusif kembali tanpa harus melakukan cara yang anarkis dalam
memperebutkan lahan/tanah.untuk itu selaku Negara hukum patuhilah hukum yang berlaku di
Negara tersebut dan jangan pernah
menyelewengkan kata hukum sebab
apabila seorang warga Negara yang tidak patuh pada hukum akan di pidanakan
sesuai dengan UU yang berlaku di Negara.
DAFTAR PUSTAKA
ARTIKEL.
Adrian, Sutedi.(2009). Peralihan
Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika
Harsono, Boedi.(2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta :
Penerbit Djambatan
Perangin, Efendi.(1994). Hukum Agraria di Indonesia Jakarta : Rajagrafindo Persada
Wikipedia(.2014). Pengertian Agraria
Wikipedia
: (di unduh. 18 November 2014)
Wikipedia.(2014). sejarah Hukum Agraria Wikipedia
: (di unduh. 18 November 2014)
Jurnalhukum.(2014).Sejarah
Hukum Agraria Jurnalhukum : (di unduh.
18 November 2014)
ARTIKEL
Oleh:
Suparman Marzuki•
”Sak
dumuk bathuk, sak nyari bumi”
”Walau
demi sejengkal tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya’’
Situs www.
pusham.uii.ac.id/upl/article/id-suparman.pdf