Minggu, 05 April 2015

Konflik Tanah yang Terjadi di Masyarakat



KONFLIK TANAH YANG TERJADI DI MASYARAKAT.
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
                                    NAMA  : FAJAR IQBAL BANCIN
NIM      : 3143311009
KELAS : EKSTENSI B
JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
T.A. 2014/2015



Kata Pengantar


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas izin dan kehendakNyalah karya ilmiah sederhana ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar Dasar komputer. Adapun yang saya bahas dalam makalah sederhana ini mengenai “KONFLIK TANAH YANG TERJADI DI MASYARAKAT”
Dalam penulisan makalah ini saya menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan saya mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini dan juga terbatasnya sumber-sumber yang saya peroleh.
Saya menyadari akan kemampuan saya yang masih amatir. Dalam makalah ini saya sudah berusaha semaksimal mungkin.Tapi saya yakin makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Saya harap, makalah ini dapat menjadi referensi bagi pembaca dalam mengarungi masa depan dan juga menjadi sumber bacaan yang disukai. Saya juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya untuk menambah wawasan dalam akademinya.
Akhir kata saya ucapkan terimah kasih buat kita semua, terkhusus nya bagi Dosen saya pak parlaungan siahaan sebagai dosen yang memperkenankan saya membuat makalah ini. Demikianlah makalah ini saya buat lebih kurangnya saha mohon maaf terima kasih.

                                                                                                  06 april 2015                                                          

 Penulis
                                                                                                              
                                                                                                                              Fajar Iqbal Bancin




ABSTRAK

Sebagai Negara yang sangat luas Indonesia pastinya memiliki kekayaan yang berbagai macam baik itu dari lahan minyak bumi sampai dengan hasil laut nya yang melimpah dan memiliki lahan yang sangat luas yang di lahan tersebut di tumbuhi berbagai macam tumbuhan tumbuhan.dan pastinya memilki lahan tanah yang sangat luas bisa di bilang Indonesia masuk daftar Negara terbesar yang mempunyai penduduk berkisar 200 ribu juta jiwa dengan lahan yang luas.tidak usah di ragukan lagi dengan lahan yang luas tersebut Indonesia mampu mempekerjakan masyarakatnya di lahan milik Negara Indonesia.walaupun banyaknya lahan yang luas tetap saja penduduk Indonesia dengan hitungan yang sangat cepat jumlah penduduknya bertambah dengan cepat.dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang banyak maka lahan di Negara tersebut lama kelamaan akan di penuhi oleh warga Indonesia.dengan adanya tempat tinggal masyarakat Indonesia bisa lebih leluasa mencari lahan pekerjaan.tanah Indonesia terbentang sangat luas sehingga mampu menghidupi rakyatnya tapi tidak semua rakkyat Indonesia bisa memiliki tempat tinggal yang tetap malainkan memiliki rumah dan belum mampu membeli sebidang tanah.bukan Cuma tanah melainkan pendidikan di Negara Indonesia masih minip dan kurang perhatian.penduduk yang begitu banyak pastinya akan mencari tempat tinggal atau tanah yang mereka beli dari pemerintah yang nantinya akan didirikan rumah untuk di jadikan tempat tinggal.dengan adanya tempat tinggal maka rakyat nya bisa mendapatkan hak hidup yang betul-betul berlandaskan hukum.sebab apabila Negara mentelantarkan warga negaranya dan tidak dianggap sebagai mana warga Negara yang lainnya maka sama dengan Negara tersebut belum bisa di katakan Negara yang sejahtera melainkan Negara yang belum mampuu mensejahterakan warga negaranya dengan baik.tanah merupakan sumber kehidupan bagi setiap warga Negara dengan adanya tanah mereka bisa membangun tempat tinggal yang lebih layak melainkan memilki rumah dan tanah juga bisa memberikan asset yang menguntungkan bagi warga nya bahkan Negara nya dengan adanya tanah yang luas maka tanah tersebut bisa di jual dan bisa di jadikan tempat kos-kos san bahkan di kontrakkan.sama hal nya seperti Negara-negara lain di Negara tersebut terbentang luas perumahan-perumahan penduduk yang ada di Negara tersebut.tetapi bagi warga Negara yyang telah memilki lahan atau tempat tinggal dan mendirikan sebuah rumah nantinya warga/masyarakat tersebut harus bisa menunjukkan bukti kalau itu benar-benar tanah yang ia miliki berdasarkan hukuun yang berjalan di Negara tersebut.apa bila seorang warga Negara ttidak bisa memberikan petunjuk atau surat tanah atau rumah yang dia tinggali maka pemerintah nantinya akan meninjak lanjuti atau menyengketa tanah yang dimiliki warga tersebut.karena dengan adanya hukum yang ada di Negara tersebut maka hukum tersebut akan berjalan sebagai mana yang telah di sahkan di UUD khususnya Negara Indonesia.tanah adalah salah satu dari sumber kehidupan sama dengan  air begitu juga dengan yang lainnya.tanah adalah anugrah terbesar yang telah di berikan tuhan kepada setiap penduduk yang ada di setiap penjuru dunia.dengan adanya tanah maka warga negaranya bisa hudup dengan tentram dan damai jauh dari yang namanya konflik-konflik baik itu sesama warga negaranya sendiri maupun dengan Negara yang lainnya..  



LATAR BELAKANG  MASALAH

Indonesia terkenal dengan hasil alam yang sangat melimpah bahkan minyak bumi dan hasil alamnya yang sangat banyak.dan termasuk Negara terbesar ke 4 dunia setelah cina,india,amerika dan Indonesia di mana-mana Negara yang mepunyai penduduk yang sangat banyak maka belum tentu masyarakatnya sejahtera di akibatkan adanya fakor-faktor lain,salah satunya kurangnya pendapatan Negara tersebut sampai mengakibatkan perekonomian di Negara tersebut menurun.negara Indonesia yang kita tahu adalah Negara hukum di mana hukum sangat melekat bagi Negara yang satu ini tetapi beda hal nya hukum di Indonesia dengan hukum  di Negara lain di karenakan ketidak tegasnya aparat pemerintah selaku penegak hukum.di mata Negara lain hukum di Indonesia bisa di belik melainkan bisa di tebus dengan adanya uang makanya tidak heran kalau Negara Indonesia masuk 10 negara terbesar korupsi para koruptor di manjakan dengan hukum yang berlaku di Indonesia masuk penjara sesuka hati dan membayar aparat dengan uang sogokan melainkan uang tembusan tanpa memikirkan kesalahan yang dia lakukan dan tidak menghiraukan yang artinya dosa,dia mengganggap kalau korupsi adalah salah satu pekerjaan yang mulia dia tidak takut melakukannya tanpa memikirkan betapa banyaknya pennduduk Negara Indonesia yang belum punya tempat tinggal,tidak memiliki tepat tinggal bahkan di karenakan kurangnya biaya sehingga mereka tidak mengenal yang namanya pendidikan.dalam hal ini menurut UUD  kesejahteraan rakyat adalah nomor satu karna bagaimanapun juga rakyat lah yang telah memilih presiden dan para menteri untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan mengabdikan diri mereka untuk  mensejahterakan rakyat dan memajukan Negara dengan bebas dari yang namanya korupsi.dengan adanya UUD kesejahteraan seseorang rakyat bisa terjamin adanya konstitusi yang ada di Negara tersebut.dalam hal lain Negara juga berhak memajukan kehidupan bangsa sebab teknologi yang semakin modern membuat zaman semakin maju begitu juga dengan Negara apabila Negara yang memiliki penduduk yang sangat banyak tetapi masyarakatnya minim dengan pendidikan dalam hal ini presiden dan para menteri dan rekan kerjanya turun langsung dalam menyikapi hal ini yang bisa di bilang sangat memprihatinkan.masih banyak di Negara sebesar Indonesia yang masyarakatnya tidak mengenal tulisan bahkan buta huruf sekolahnya masih bisa di bilang tidak layak pakai,kurangnya kinerja guru serta keprihatinan siswa sekolah tersebut.selaku presiden harus bersikap tegas bagai mana pun juga Negara tersebut bisa di pandang apabila Negara tersebut sejahtera dan jauh dari kata kemiskinan.jadi bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dari yang namanya hukum,hukum sudah melekat di masyarakat Indonesia dengan adanya hukum bangsa Indonesia nantinya bisa meraih cita-cita dengan adanya tujuan Negara agar nantinya masyarakat yang ada di Negara tersebut bisa hidup damai dan tentram.untuk mencapai itu semua maka di perlukan lah hukum sebab hukumlah nantinya yang akan menyelesaikan konflik yang ada di Negara tersebut.dengan di bekali adanya hukum masyarakatnya sudah bisa melaksana kan kegiatan mereka sebagai warga Negara yang berhak untuk menuntut adanya hukum yang kuat di Dalam diri mereka,dengan adanya hukum yang kuat mereka sudah bisa mengikuti kegiatan-kegiatan hukum sebagai contoh lain mereka sudah bisa melakukan lalu lintas atau membeli sebidang tanah untuk tempat tinggal mereka nantinya yang sudah di bekali dengan adanya hukum.
Tanah adalah sebuah lahan yang luas dan asset yang sangat berharga bahkan dari tanah tersebut juga bisa membuat asset Negara bisa menjadi bertambah dengan adanya tanah yang luas apabila di biarkan dan tidak di urus maka sama dengan Negara telah menyia-nyiakan tanah tersebut sebagai Negara yang besar Indonesia memiliki luas tanah yang sangat luas yang sebagiannya telah di duduki oleh penduduk Indonesia.dengan memiliki tanah yang luas Negara tersebut bisa mendapatkan hasil pajak melainkan tanah yang sudah di beli dan di tempati oleh penduduk Negara tersebut maka tiap tahunnya ia akan membayar pajak.bukan hanya pajak rumah melainkan pajak dari tanah.pajak rumah sewa yang membeli sebidang tanah dan mendirikan bangunan rumah di atasnya maka nantinya dia akan menerima pajak hak sewa ,hak pakai dan hak yang lainnya.dengan penduduk Indonesia yang berkembang secara pesat di karenakan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat tanah yang luas tiap tahunnya terjual dan didirikan tempat tinggal oleh masyarakat di Negara tersebut.yang dulunya memiliki lahan yang cukup luas bisia-bisa nantinya lahan yang cukup luas tersebut  akan di penuhi oleh penduduk yang pertumbuhannya siknifikat bertambah dari tahun ke tiap tahun bertambah banyak penduduknya.itu mengapa tanah sangat berharga dan bisa  di jadikan asset yang sangat menguntungkan.sampai-sampai lahan yang tadinya berisi bisa-bisa diganti dengan rumah pennduduk dan lahan yang tidak terpakai di biarkan begitu saja dan terlantar.maka dari itu dengan adanya hukum yang bisa megatur ketertiban dari Negara tersebut melainkan bagi warga/masyarakatnya yang telah memiliki lahan atau tanah harus di bekali dengan hukum yang kuat bagaimanapin juga hukum dapat mencegah yang namanya konflik-konflik yang terjadi di dalam mayarakat tersebut.apabila ada perebutan sengketa maka tiap warga harus memiliki yang namanya surat tanah yang sah menandakan tanah tersebut sudah sah dimiliki secara hukum yang berlaku di Negara tersebut.hukum tersebut haruslah hukum yang jelas dan benar-benar kuat yang nantinya mampu di buktikan kepada pemilik-pemilik tanah tersebut dan bisa di akui di mata hukum yang berlaku di Negara tersebut.









PANDANGAN  TEORITIS
White academia logoTop of Form
Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
Sengketa Tanah dalam Masyarakat

1
BAB I

PENDAHULUAN 1.1

Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum. Semua yang menyangkut kesejahteraan umum sudah diatur dalam undang-undang dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis. Dengan  begitu sebuah kepastian hukum untuk seseorang sejahtera hakikatnya telah terjamin oleh konstitusi yang ada di Indonesia. Hukum di Indonesia tidak bisa berdiri secara netral, pasti ada beberapa kepentingan-kepentingan yang menyangkut didalamnya seperti kepentingan negara. Dengan begitu maka  politik untuk hukum bisa dikatakan sebagai alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Jadi perlunya hukum untuk negara kita yaitu untuk mengatur supaya bisa mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan suatu kejelasan atau kepastian hukum di dalamnya. Seseorang yang sudah memliki kepastian hukum pasti akan lebih mudah dalam melakukan lalulintas hukum atau kegiatan-kegiatan hukum, misalnya dalam kepemilikan tanah. Tanah adalah suatu aset negara yang sangat banyak sekali, sumber penghasilan negara  juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak  bangunan maupun pajak-pajak yang lain misalnya sewa, hak pakai, daln lain sebagainya. Tanah lama kelamaan pasti akan habis dengan setiap tanah bermilik atau berpenghuni karena semakin banyaknya penduduk Indonesia. Bisa jadi lama-kelamaan tanah kita habis dan semua untuk dimanfaatkan sudah tidak ada lahan yang kosong atau terlantar. Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan hukum atau kaedah hukum yaitu peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertibdalam masyarakat. Hukum tersebut haruslah berupa hukum yang jelas demi memberi kepastian hukum untuk pemilik-pemilih sah dari tanah-tanah tertentu. Dengan begitu merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi konflik-konflik dari masyarakat maupun dari pemerintah yang dilator belakangi oleh sengketa tanah.


Tujuan Penulisan

Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan mengkaji lebih dalam mengenai sengketa tanah yang terjadi di masyarakat Indonesia melalui makalah yang berjudul Sengketa Tanah dalam Masyarakat dengan harapan semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan referensi sekaligus sumber pengetahuan sebagai media penambah wawasan.

2
1.3

Rumusan Masalah :
 1.Apa itu hukum agraria?
2. Apa itu sengketa tanah dan hal apa sajakah yang dapat menimbulkan sengketa tanah?
 3. Seperti apakah contoh nyata sengketa tanah dalam masyarakat?



3

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Agraria
Sebutan Agraria tidak selalu di pakai dalam arti yang sama. Dalam bahasa latin ager  berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J. Poerwadarminta, W.J.S., 1960, kamus latin indonesia). Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang  bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan  penguasaan dan pemilikannya. Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang telah tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air (pasal 1 ayat 4 jo  pasal 4 ayat 1). Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Sehubungan dengan itu, bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan landasan kontinen indonesia. Landasan kontinen indonesia (LKI) merupakan dasar laut dan tubuh bumi dibawahnya, diluar perairan wilayah republik Indonesia yang ditetapkan dengan UU no 4 Prp 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat 5). Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk  batuan mulia yang merupakan endapan alam (UU no 11 tahun 1967 tentang ketentuan  pokok pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung didalam air dapat berupa ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada didalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia. Hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan tanah. Pengertian hukum agraria dalam UUPA adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang meliputi:

4
1.Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur penguasaan atas tanah(permukaan  bumi),
2.Hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak  penguasaan atas air,
 3.Hukum pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas  bahan-bahan galian,
 4.Hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan,
 5.Hukum perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air,
 6.Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.

2.2 Pengertian Sengketa Tanah

Sengketa pertanahan adalah proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman, tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan. Secara umum ada beberapa macam sifat permasalahan dari suatu sengketa tanah antara lain : 1. Masalah yang menyangkut prioritas dapat ditetapkan sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang berstatus hak atau atas tanah yang belum ada haknya. 2. Bantahan terhadap sesuatu alasan hak atau bukti perolehan yang digunakan sebagai dasar pemberian hak. 3. Kekeliruan / kesalahan pemberian hak yang disebabkan penerapan peraturan yang kurang atau tidak benar. 4. Sengketa atau masalah lain yang mengandung aspek-aspek social. Berdasarkan penjelasan diatas, maka konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah hal  baru. Namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila dibandingkan pada masa kolonial. Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan adalah : 1. Pemilikan/Penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata; 2. Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah nonpertanian; 3. Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah; 4. Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat);
 
5

5. Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah. Mengenai konflik pertanahan adalah merupakan bentuk ekstrim dan keras dari  persaingan. Secara makro sumber konflik besifat struktural misalnya beragam kesenjangan. Secara mikro sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya  perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran obyektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan/benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah. Masalah tanah dilihat dari segi yuridis merupakan hal yang tidak sederhana  pemecahannya. Timbulnya sengketa hukum tentang tanah adalah bermula dari  pengaduan satu pihak (orang/badan) yang berisi tentang keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah ataupun prioritas kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurut Maria S.W. Sumardjono secara garis besar peta permasalahan tanah dikelompokkan yaitu :

 1. Masalah penggarapan rakyat atas tanah areal perkebunan, kehutanan, proyek  perumahan           yang ditelantarkan dan lain-lain.
 2. Masalah yang berkenaan dengan pelanggaran ketentuan Landerform
 3. Ekses-ekses penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan
 4. Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah
 5. Masalah yang berkenaan dengan hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.


 Melihat penjelasan di atas, maka alasan sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dari sengketa bahwa ada pihak yang lebih berhak dari yang lain atas tanah yang disengketakan oleh karena itu penyelesaian sengketa hukum terhadap sengketa tanah tersebut tergantung dari sifat permasalahannya yang diajukan dan prosesnya akan memerlukan beberapa tahap tertentu sebelum diperoleh sesuatu keputusan. Tanah mempunyai posisi yang strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang  bersifat agraris. Sedemikian istimewanya tanah dalam kehidupan masyarakat Indonesia telihat dan tercermin dalam sikap bangsa Indonesia sendiri yang juga memberikan  penghormatan kepada kata tanah, dengan penyebutan istilah seperti Tanah air, Tanah tumpah darah, Tanah pusaka dan sebagainya. Bahkan dalam UUPA juga dinyatakan adanya hubungan abadi antara bangsa Indonesia dengan tanah (Pasal 1 ayat (3) UUPA). Tanah tidak hanya sebagai tempat berdiam, juga tempat bertani, lalu lintas, perjajian, dan  pada akhirnya tempat manusia dikubur. Akan tetapi, selama kurun waktu 52 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya. Konflik pertanahan ini ditimbulkan karena laju penduduk yang  
8

utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen  pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sedangkan sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya  buatan. Sementara itu, permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh belum optimalnya  pelaksanaan administrasi pertanahan di Indonesia serta ketidakpahaman pihak masyarakat dan pihak TNI mengenai sumber hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia khususnya tentang hak atas tanah. Pihak masyarakat tidak mengetahui  pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau yang dikenal dengan istilah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai salah satu hukum pertanahan nasional. Pada dasarnya baik pihak TNI maupun pihak masyarakat menggunakan satu sumber peraturan pertanahan yang sama yaitu UUPA, namun pada pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran atas peraturan tersebut yang mengakibatkan munculnya konflik tanah yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Untuk menghindari konflik pertanahan yang terjadi antara TNI dan masyarakat umum ini, maka  perlu dilaksanakan identifikasi status tanah TNI terlebih dahulu dalam hukum pertanahan nasional yang mengatur seluruh hak atas tanah TNI. Disamping itu, untuk memperkuat  bukti hukum atas penggunaan tanah TNI tersebut maka TNI memerlukan suatu bukti hukum hak atas tanah yang digunakannya. Contoh sengketa yang kedua yaitu sama dengan kasus yang diatas yaitu antara TNI Angkatan Udara Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan  bupati Ujang Iskandar. Memperebutkan tanah seluas 30,2 hektar yang berada di sekitar tanah milik Lanud Iskandar Pangkalanbun. Dengan sengketa yang dari pertengahan tahun 2012 setelah bupati ujang diangkat dan setelah kerusuhan yang terjadi, tanah sengketa ini akan dibangun sebuah kompleks  pertokoan, tetapi ternyata sudah ada yang memiliki lebih dahulu yaitu TNI dengan akta tanah tahun 1980an serta terdapat beberapa patok tanah yang masih menancap milik Lanud. Karena keadaan lokasi yang semi hutan, di Kalimantan itu kebanyakan tanah  bentuknya yaitu seperti hutan dan seperti alam liar yang tidak ada yang mengurusnya. Karena pemanfaatan yang kurang dari pihak TNI AU, tanah sengketa menjadi seperti tanah terlantar dan di daftarkan kepada sekertaris PPAT dan mendapat nomor  pendaftaran akta tanah tahun 2005 tanpa melihat secara langsung di lokasi yang di sengketakan tersebut. Kesalahan pada masalah ini yaitu tentang pendaftarannya dari  pihak pembuat akta tanah yang tidak serta merta mengecek lahan yang menjadi sengketa
 
9

ke lapangan secara langsung. Dengan kelalaian tersebut maka terjadilah pemilik ganda dari tanah tersebut. Tujuan pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka fihak-fihak yang  bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan  beban-beban apa yang ada diatas tanahnya. Dengan begitu maka cara untuk mendaftarkan tanah sudah benar yaitu melalui notaris didaftarkan melalui kantor pendaftaran tanah setempat tetapi pegawai pembuat akta tanah tersebut kurang cermat dalam pembuatan serta tidak teliti dalam mengecek apakah tanah itu sudah ada yang punya atau belum, begitu juga pihak lanud yang tidak serta merta dengan merawat tanah tersebut dan alasannya yaitu mereka memiliki tanah yang sangat luas dan belum mampu untuk selalu merawat tanahnya. Tetapi sering tanah-tanah tersebut dibuat latihan bagi para prajurit TNI AU yang bertugas. Dengan alasan yang kuat dari pihak lanud yaitu tanah akan digunakan sebagai lahan untuk latihan prajurit tentara serta mereka juga melaksanakan tugas negara sudah ada kewajiban untuk menggunakannya karena merupakan amanah dari negara untuk memperkuat kesatuan wilayah Indonesia. Akirnya pihak dari TNI menggugat di  pengadilan untuk memperkarakan secara hukum sengketa tanah ini. Hak atas tanah yang dilekatkan pada tanah-tanah yang dimanfaatkan oleh TNI adalah hak pakai. Pasal 41 UUPA menerangkan definisi hak pakai, yaitu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yangditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam  perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau  perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu, dengan cuma-cuma, dengan  pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Jangka waktu hak pakai ini diterangkan dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: 1.

Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ijin pejabat yang berwenang. 2.

Hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain,jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. 3.

TNI merupakan lembaga pemerintah dibawah Departemen Pertahanan, hak atas tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan TNI adalah hak pakai.
 
10

Hak pakai adalah suatu hak benda dari seoarang yang telah ditentukan yang
dibebankan atas benda orang lain, untuk “dengan memelihara bentuk dan sifatnya serta selaras dengan maksudnya“ memakai sendiri benda itu dan mengambil hasil
-hasilnya  jika ada, akan tetapi sekedar buat keperluan sendiri. Pembuat Undang-undang Pokok Agraria member kesempatan bagi setiap orang yang memegang Hak Milik Adat di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan haknya dan akan memperoleh sertifikat Hak Milik melalui prosedur konversi Hak Adat(peraturan Menteri Pertanian dan Agraria). Jadi walaupun itu berdasarkan tanah adat maupun turun temurun dari nenek moyang, tetap harus berdasarkan hukum yang berlaku, karena Indonesia ini adalah negara hukum dan lebih kuat juga bila ada bukti hukum yang pasti seperti surat tanah atau akta tanah tersebut. Sangatlah penting tentang surat tanah yang salah satu manfaatnya yaitu untuk kepastian hukum.


KONFLIK TANAH DI INDONESIA♣
Oleh: Suparman Marzuki•
”Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi”
”Walau demi sejengkal tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya”.


1. Pendahuluan
Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Paling sedikit ada tiga kebutuhan dasar manusia yang tergantung pada tanah. Pertama, tanah sebagai sumber ekonomi guna menunjang kehidupan. Kedua, tanah sebagai tempat mendirikan rumah untuk tempat tinggal. Ketiga, tanah sebagai kuburan.
Walapun tanah di negara-negara agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber utama destabilisasi politik.
Tanah dan pola pemilikannya bagi masyarakat pedesaan merupakan faktor penting bagi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat pedesaan di samping kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masing-masing warga desa itu sendiri. Negara agraris yang mengalami pola pemilikan tanahnya pincang dapat dipastikan mengalami proses pembangunan yang lamban, terjadi proses pemelaratan yang berat, terjadi krisis motivasi dan kepercayaan diri untuk membangun diri mereka sendiri.
Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu. Hal tersebut sukar dihindarkan karena tanah selain merupakan aset ekonomi bagi pemiliknya juga merupakan aset politik bagi si pemilik untuk dapat aktif dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat desa. Bagi mereka yang tidak memiliki tanah akan mengalami dua jenis kemiskinan sekaligus, yakni kemiskinan ekonomi dan kemiskinan politik.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah berusaha untuk menjamin adanya pemerataan pemilikan tanah di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1960, serta melalui program transmigrasi. Melalui program transmigrasi

♣ Disampaikan dalam Workshop Hak-Hak Masyarakat Asli di Lombok: 21-23 Oktober 2008
• Direktur Pusham-UII


Sifat Permasalahan tanah di Indonesia

Apabila dicermati, sifat permasalahan tanah di Indonesia antara dekade setelah kemerdekaan hingga akhir 1960-an; dekade 1980 hingga akhir Orde Baru serta Pasca Orde Baru terdapat perbedaan, baik yang terkait dengan permasalahan tanah itu sendiri maupun posisi atau peran pemerintah di dalamnya.
Dekade setelah kemerdekaan hingga 1960-an, persoalan pertanahan adalah masalah yang lebih banyak terjadi di lingkungan pedesaan yang dipicu oleh pola hubungan patron-client antara petani pemilik tanah yang biasanya memiliki lahan yang sangat luas dengan petani gurem dan buruh tani. Konflik tersebut terfokus pada masalah akses seseorang terhadap tanah, atau dikenal juga dengan istilah ”land hunger”. Tetapi lapar tanah (land hunger) pada era ini bagi mayoritas rakyat miskin lebih karena urusan perut (pemenuhan kebutuhan konsumsi), sedang bagi tuan tanah sudah mencakup status sosial.
Peran pemerintah dalam konflik tanah di pedesaan dalam kontek hubungan patron-client tersebut, masih cukup netral dan bukan sebagai pihak yang tersangkut dalam persoalan itu. Hal tersebut disebabkan karena pola kekuasaan era Orde Lama cenderung pada pembangunan bangsa (nation building) dalam kontek politik, dan belum menjadikan tanah sebagai bagian kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
Dekade 1980-hingga akhir Orde Baru, permasalahan tanah berkembang menjadi persoalan antara pemilik modal besar dan atau pemerintah melawan pemilik tanah setempat, baik yang ada di desa maupun di kota, serta antara pemerintah dan pemilik tanah di kota atau di desa. Isu yang memicu konflik juga berubah; dari akses seseorang atau kelompok orang atas sebidang tanah, ke konflik yang dipicu oleh penghargaan atau ganti rugi yang seharusnya diterima pemilik tanah yang tanahanya akan digunakan oleh pemilik modal dan atau pemerintah.
Pada dekade tersebut, pola konflik pertanahan sangat diwarnai oleh peran dominan kekuasaan otoritarian Orde Baru yang bersama pemilik modal menjadi pelaku ekonomi yang terus menerus mengambil tanah-tanah rakyat dalam jumlah besar atas nama pembangunan. Pemerintah bukan pelindung kepentingan rakyat berhadapan dengan pemilik modal, tetapi sebaliknya, menekan rekyat melindungi pemilik modal.
Sebagai pembeli tanah, pemerintah memang berbeda dengan pembeli tanah biasa, karena mempunyai kekuatan memaksakan kehendaknya, baik melalui aparatnya maupun hukum yang menyatakan bahwa Negara adalah pemilki semua tanah di negeri ini,dan dengan demikian dan berhak untuk “membebaskan” tanah yang dimilki oleh warganya untuk kepentingan umum.

ANALISIS TEORIITIS
 Saya selaku penulis makalah ini yang berjudul “ konflik tanah yang terjadi di masyarakat”. awal mulanya saya menceritakan tentang sumber daya tanah yang kita ketahui sangat banyak di Negara kita ini khususnya negara Indonesia tanah tersebut di gunakan oleh warga Indonesia untuk mendirikan tempat tinggal di atas tanah tersebut.tanah merupakan sumber daya alam yang tiada habis-habisnya terbentang luas di Negara kita ini.lama kelamaan tanah nantinya akan habis dengan banyaknya penduduk yang bermukim di Negara Indonesia dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah banyak makanya dari tu lahan tanah yang dulunya luas sekarang sudah menjadi perumahan penduduk di karenakan Negara kita adalah Negara terbesar 4 dunia dengan jumlah penduduk yang berkisar sekitar 200 juta ribu angka yang cukup banyak bila di bandingkan dengan Negara lainnya.tetapi tanah yang begitu luas belum tentu semuuanya dapat di urus dengan baik oleh pemerintah Indonesia atau masyarakaynya,tanah tersebut banyak di tumbuhi oleh berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah tersebut  betapa suburnya tanah Indonesia ini makanya tidak usah di hiraukan lagi hasil alam yang di miliki oleh Indonesia.tetapi banyaknya tanah di Indonesia mengakibatkan terjadinya konflik antar sesama masyarakat Indonesia di karenakan ingin memiliki lahan/tahanh yanag mereka anggap bisa di tempati sesuka hati dan di bangun rumah di atas tanah tersebut dan mengakibatkan konflik antar warga dengan pemerintah atau dengan masyarakatnya yang lainnya.negara indonesia adalah  Negara hukum hukum yang mengatur di Negara Indonesia yang di berdasarkan pada Undang-undang,setiap warga Negara indonnesia yang bertempat tinggal/atau bermukim di Negara Indonesia dan mendirikan sebuah bangunan rumah nantinya masyarakat tersebut harus bisa memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib.mmelainkan masyarakat tersebut patuh dengan hukum yang ada di negaranya dengan begitu nantinya masyarakat Indonesia bisa merasakan hidup tentram dan jauh dari ada konflik sesama warga Indonesia,terjadinya konflik di sebabkan warga/masyarakat tersebut tidak bisa menunjukkkan bukti kalau tanah yang di tempati bukanlan miliknya melankan tanah tersebut dimilki oleh pemerintah lantas konflik pun terjadi,maka tidak heran bila di Negara Indonesia banyak rumah –rumah warga yang di gusur dan di hancurkan karena tidak bisa memberikan keterangan.selaku penulis saya hanya bisa memahami sedikit mengenai konflik yang terjadi di Negara Indonesia masih banyak kekurangan yang terdapat di karya ilmiah ini jadi saya mohon maaf maaf selaku penulis baik itu dari kata-katanya ataupun bahasanya yang kurang bisa di pahami oleh si pembaca nantinya,saya selaku penulis hanya berpendapat kita selakuNegara Indonesia marilah sama-sama kita menjaga sumber daya alam khususnya tanah sebab apabila  tidak ada tanah di bumi ini maka manusia tidak bisa tinggal dan hidup di atas bumi.marilah kita menjaga sumber daya alam yang kita punya  kita rawat agar kelak generasi muda yang akan datang bisa melakukan hal yang sama untuk hidup dengan menjaga sumber daya alam yang telah di berikan oleh kepada setiap umat manusia.



Kesimpulan dan saran

Berdasarkan  penjelasan di atas kita patut menyikapinya dengan baik berbicara soal sengketa tanah  kita harus tau awal mula tanah itu milik siapa dan  apabila tanah tersebut di belik maka harus di tandai dengan adanya surat tanah yang sah dari pemilknya supaya tidak terjadi yang namanya konflik.hukum di disini sangat banyak berbicara di karenakan  hukum  tersebut sudah berdasarkan UU yang di buat oleh Negara tersebut. 

Hal ini sangat berguna nantinya karena apabila terjadi konflik antara warga dengan aparat maka harus di selesaikan dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut,bagai mana pun  hukum yang mengatur dan bisa membuat konflik yang ada bisa menjadi kondusif kembali tanpa harus melakukan cara yang  anarkis dalam  memperebutkan lahan/tanah.untuk itu selaku  Negara hukum patuhilah hukum yang berlaku di Negara tersebut dan jangan pernah  menyelewengkan kata hukum  sebab apabila seorang warga Negara yang tidak patuh pada hukum akan di pidanakan sesuai dengan UU yang berlaku di Negara.








DAFTAR PUSTAKA

ARTIKEL. 

Adrian, Sutedi.(2009).  Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Penerbit Sinar Grafika                             
                                                           
 Harsono, Boedi.(2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Penerbit Djambatan

Perangin, Efendi.(1994). Hukum Agraria di Indonesia  Jakarta : Rajagrafindo Persada

 Wikipedia(.2014). Pengertian Agraria
 Wikipedia : (di unduh. 18 November 2014)

 Wikipedia.(2014). sejarah Hukum Agraria Wikipedia : (di unduh. 18 November 2014)

  Jurnalhukum.(2014).Sejarah Hukum Agraria  Jurnalhukum : (di unduh. 18 November 2014)


ARTIKEL
Oleh: Suparman Marzuki•
”Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi”
”Walau demi sejengkal tanah, nyawa bisa menjadi taruhannya’’

Situs  www. pusham.uii.ac.id/upl/article/id-suparman.pdf